Rencana Pengecilan Luas Rumah Subsidi Dikhawatirkan Pengembang Berdampak pada Kualitas Hunian
Pemerintah tengah mengkaji perubahan signifikan terkait standar minimal luas rumah subsidi, dengan usulan luas bangunan menjadi 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi. Langkah ini menuai kekhawatiran dari kalangan pengembang yang menilai ukuran tersebut tidak ideal dan berpotensi menurunkan kualitas hunian.
Muhammad Syawali Pratna, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), mengungkapkan bahwa luas bangunan 18 meter persegi dinilai terlalu sempit. Menurutnya, ukuran tersebut mungkin masih dapat diterima bagi individu lajang atau pasangan tanpa anak, namun menjadi kurang layak jika keluarga sudah memiliki anak. Standar nasional dan internasional menetapkan kebutuhan ruang sekitar 9 meter persegi per jiwa. Dengan demikian, keluarga dengan satu anak idealnya membutuhkan ruang minimal 27 meter persegi.
"Dengan luas seperti itu, sulit untuk menciptakan ruang yang layak bagi sebuah keluarga," ujar Syawali. Ia menjelaskan bahwa dengan luas yang terbatas, rumah subsidi akan lebih menyerupai studio apartemen, di mana berbagai fungsi seperti ruang tidur, ruang keluarga, dan area penyimpanan harus berbagi dalam satu ruangan terbuka. Keterbatasan ini belum termasuk kebutuhan akan dapur, tempat menjemur pakaian, dan kamar mandi yang membutuhkan sekat untuk privasi.
Syawali menambahkan bahwa luas lahan 25 meter persegi juga menjadi kendala. Dengan aturan koefisien dasar bangunan (KDB) yang membatasi luas bangunan maksimal 60 persen dari ukuran lahan, penghuni akan kesulitan untuk memperluas bangunan di kemudian hari, terutama jika ingin menambahkan kamar untuk anak.
Ia mengusulkan agar luas bangunan minimal rumah subsidi dipertimbangkan kembali menjadi 21 meter persegi. Tambahan 3 meter persegi dinilai cukup untuk menciptakan kamar anak yang layak. "Luas tanah dan luas bangunan harus dipertimbangkan dengan matang demi asas kemanusiaan, untuk memanusiakan manusia," tegasnya.
Konsep rumah dua tingkat menjadi solusi potensial untuk mengatasi keterbatasan lahan. Namun, peraturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan pembangunan rumah subsidi dengan dua tingkat. Selain itu, pembangunan rumah dua tingkat tentu akan meningkatkan biaya konstruksi secara signifikan.
Sebelumnya, lima ketua umum asosiasi pengembang telah berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai berbagai program untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah, termasuk pembahasan mengenai ukuran ideal rumah subsidi. Masukan dari para pengembang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan aturan baru terkait luas rumah subsidi.
Kementerian PKP saat ini tengah menyusun aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Draf aturan yang beredar menyebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi akan berkisar antara 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya antara 25-200 meter persegi.