Disnakertransgi Jakarta Membantah Tuduhan Formalitas dalam Penyelenggaraan Bursa Kerja
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta dengan tegas membantah anggapan yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial, mengenai penyelenggaraan bursa kerja atau job fair yang dianggap hanya sebagai formalitas belaka. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap video viral yang menuding bahwa job fair sekadar menjadi ajang pemenuhan Key Performance Indicator (KPI) instansi pemerintah dan sarana pencitraan bagi perusahaan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan job fair yang efektif dan bermanfaat bagi para pencari kerja serta perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Menurutnya, Disnakertransgi Jakarta sangat serius dalam memastikan bahwa job fair menjadi wadah yang mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan yang benar-benar membuka lowongan pekerjaan.
Syaripudin menjelaskan bahwa proses seleksi perusahaan yang berpartisipasi dalam job fair dilakukan secara ketat. Perusahaan yang diundang harus memenuhi sejumlah kriteria penting, antara lain:
- Ketersediaan Lowongan Kerja Nyata: Perusahaan harus memiliki lowongan pekerjaan yang jelas dan terbuka untuk diisi.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan: Perusahaan harus mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
- Kesiapan Mengikuti Proses Rekrutmen: Perusahaan harus siap mengikuti seluruh rangkaian proses rekrutmen, termasuk menerima lamaran dan melakukan wawancara langsung di lokasi job fair.
Lebih lanjut, Syaripudin menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan job fair, pihaknya selalu mengadakan pertemuan teknis (technical meeting) dengan seluruh perusahaan peserta. Dalam pertemuan ini, dibahas secara rinci mengenai aspek teknis pelaksanaan acara, posisi-posisi pekerjaan yang ditawarkan, mekanisme rekrutmen yang akan digunakan, serta kesiapan perusahaan untuk menerima aplikasi dan melakukan wawancara langsung dengan para pelamar.
Tidak hanya itu, Disnakertransgi Jakarta juga melakukan evaluasi pasca-job fair untuk mengukur efektivitas kegiatan tersebut. Syaripudin menjelaskan bahwa pihaknya mengumpulkan laporan lengkap mengenai jumlah pelamar, kemajuan proses rekrutmen, jumlah pelamar yang lolos ke tahap wawancara, hingga jumlah pelamar yang akhirnya diterima bekerja. Data ini digunakan untuk mengukur dampak job fair terhadap penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Jakarta.
"Jadi bisa kami tegaskan bahwa job fair bukanlah sekadar formalitas. Pemerintah terus berupaya menjaga integritas acara job fair agar benar-benar menjadi solusi nyata bagi pencari kerja dan kebutuhan tenaga kerja perusahaan," tegas Syaripudin. Disnakertransgi secara berkala menindaklanjuti hasil job fair untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan angka pengangguran.
Bantahan ini muncul setelah beredarnya video viral di media sosial yang menuding bahwa job fair hanya menjadi ajang pencitraan perusahaan dan pemenuhan KPI kedinasan. Dalam video tersebut, seorang warganet menyebutkan bahwa job fair tidak efektif dalam proses rekrutmen dan hanya membuang-buang waktu.