Wamen PKP Tegaskan Standar Luas Rumah Subsidi Tetap di Rentang 36-40 Meter Persegi

Kabar mengenai potensi pengecilan ukuran rumah subsidi di Indonesia telah memicu beragam reaksi di masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, memberikan klarifikasi tegas bahwa standar ukuran rumah subsidi, baik untuk rumah susun maupun rumah tapak, akan tetap berada dalam rentang 36 hingga 40 meter persegi. Penegasan ini disampaikan di sela-sela acara "Simposium Nasional Sumitronomics Terhadap Arah Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa pemerintah berpegang pada aturan yang berlaku, yang menetapkan tipe 36-40 sebagai standar minimal untuk rumah rakyat. Ia juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar rumah masyarakat, serta komitmen pemerintah untuk mengikuti standar rumah sehat yang ditetapkan oleh PBB dan lembaga internasional lainnya, termasuk Habitat for Humanity. Menurutnya, standar yang tinggi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, dengan ruang yang memadai untuk belajar, berinteraksi, dan merasa aman. Konsep ini berbeda dengan hunian sementara seperti kos-kosan atau rumah sewa, di mana fokusnya lebih pada kebutuhan individual.

Sebelumnya, beredar draf aturan terbaru dari Kementerian PKP, yaitu Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, yang mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam draf tersebut, luas tanah rumah umum tapak diatur paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sementara luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Namun, ketentuan mengenai luas tanah ini masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perlu diketahui, aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan batas minimal luas tanah rumah subsidi sebesar 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Berikut poin-poin penting mengenai standar luas rumah subsidi:

  • Standar Minimal: 36-40 meter persegi (rumah susun dan rumah tapak)
  • Acuan Aturan: Tipe 36-40 sebagai standar minimal untuk rumah rakyat
  • Komitmen Pemerintah: Mengikuti standar rumah sehat PBB dan lembaga internasional
  • Draf Aturan Terbaru: Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 (masih memerlukan perubahan PP)
  • Aturan Sebelumnya: Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (luas tanah minimal 60 meter persegi)