Bos Kosmetik Merkuri, Mira Hayati, Terancam 6 Tahun Kurungan; Apoteker Divonis Lebih Ringan

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, Selasa (3/6/2025). Sidang ini menghadirkan Mira Hayati, pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama yang dikenal dengan julukan 'Ratu Emas', dan Agus Salim, pemilik Apotek Ratu Bilqis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mira Hayati dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dibandingkan Agus Salim yang hanya dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan terhadap Agus Salim. Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sulsel, Nur Fitriyani, menyatakan Agus Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim dianggap mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu," ujar Nur Fitriyani.

Selain hukuman penjara, Agus Salim juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara. Hal yang memberatkan Agus Salim adalah tindakannya yang membahayakan masyarakat dan mengedarkan obat pelangsing berbahaya. JPU juga menyoroti kurangnya kehati-hatian Agus Salim dalam mengedarkan produknya serta riwayat hukum sebelumnya dalam kasus tindak pidana kesehatan.

Selanjutnya, giliran Mira Hayati yang mendengarkan tuntutan. JPU Yusnikar menyatakan Mira Hayati juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ucap Yusnikar.

Hal yang memberatkan Mira Hayati adalah ketidakpeduliannya terhadap teguran BPOM terkait peredaran kosmetik bermerkuri. JPU menyoroti bahwa Mira Hayati sebagai pelaku usaha tidak berupaya memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan. Selain itu, Mira Hayati juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan Mira Hayati adalah belum pernah menjalani proses pidana dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

Rincian Tuntutan:

  • Agus Salim:
    • Pidana penjara: 5 tahun
    • Denda: Rp 1 miliar (subsider 3 bulan penjara)
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Mira Hayati:
    • Pidana penjara: 6 tahun
    • Denda: Rp 1 miliar (subsider 3 bulan kurungan)
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan