Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Depok Tuai Protes: Siswa Mengeluh Pembatasan Ruang Gerak dan Kesulitan Belajar

Pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Kota Depok mulai hari ini menuai reaksi beragam, terutama dari kalangan siswa SMA. Aturan ini, yang melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak, dinilai membatasi ruang gerak dan mengganggu aktivitas belajar.

Mila, seorang siswi SMA di Depok, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aturan ini. Ia merasa aturan jam malam terlalu ketat dan tidak mempertimbangkan kebutuhan individual pelajar. Menurutnya, izin dari orang tua seharusnya menjadi pertimbangan utama, mengingat orang tua lebih mengetahui kegiatan dan dengan siapa anak mereka berinteraksi.

"Yang penting izin orang tua. Ayah saya tahu saya sama siapa dan mau ngapain. Apalagi biasanya juga selalu dijemput," ujar Mila.

Mila juga menyoroti kesulitan yang dialaminya dalam mengerjakan tugas di rumah. Ia mengaku seringkali membutuhkan suasana baru di luar rumah agar dapat lebih fokus dan produktif. Jam malam, menurutnya, membuat ia merasa terburu-buru dan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tugas dengan baik.

Senada dengan Mila, Ardi, siswa SMA lainnya, juga merasa terbebani dengan aturan jam malam. Ia khawatir akan berurusan dengan pihak sekolah meskipun telah mengantongi izin dari orang tua. Ketakutan akan dihentikan dan diinterogasi oleh petugas di jalan membuatnya merasa tidak nyaman dan tertekan.

"Misalnya pukul 21.10 WIB lagi di luar rumah dan sudah dapat izin orang tua. Tiba-tiba di jalan tetap dicegat, terus jelasin (urgensi), terus dibolehin lanjut aktivitas, bagi saya tetap bikin takut jadinya," ungkap Ardi.

Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada 23 Mei 2025. Walikota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa pengawasan akan melibatkan berbagai pihak di tingkat kelurahan, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas, serta partisipasi dari Pos Kamling dan Siskamling masyarakat.

"Yang pasti ini kan secara kewilayahan, nanti unsur teman-teman kelurahan, Pak Lurah, Bu Lurah bersama Babinsa, Babinkamtibmas, dan dukungan dari Pos Kamling, Pos Ronda, ikut Siskamling masyarakat, RT dan RW," jelas Supian.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat ditingkatkan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspirasi dan keluhan dari para pelajar agar aturan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas belajar dan perkembangan mereka.