Mantan Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Bank Ambil Tindakan Tegas

Bank Jambi Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah

Kasus pembobolan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Bank Jambi di Kerinci senilai Rp 7,1 miliar, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi. Dalam keterangannya, Khairul menegaskan bahwa seluruh kerugian nasabah akibat tindakan fraud yang dilakukan oleh mantan analis kredit, Regina (26), akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak bank. Ia memastikan nasabah tidak akan dirugikan sepeser pun.

Khairul menambahkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan Bank Jambi telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bank Jambi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh nasabah, serta menjawab keresahan yang mungkin timbul di masyarakat.

"Komitmen kami jelas yaitu menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan," ujar Khairul.

Bank Jambi, lanjut Khairul, akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal terkait transaksi penarikan dan penyetoran dana. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk selalu patuh pada ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Bank Jambi telah melakukan pemecatan terhadap Regina. "Langkah tegas kita berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah," tegasnya.

Kronologi Kasus Pembobolan

Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap Regina, mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci, atas dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar. Berdasarkan penyelidikan polisi, Regina melakukan aksinya sejak September 2023 hingga 2024, dengan menarik dana dari 27 buku tabungan nasabah. Jumlah dana yang diambil bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per nasabah.

Menurut AKBP Taufik Nurmandia, Regina beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan salah seorang nasabah. Modusnya adalah dengan meyakinkan teller bank bahwa dirinya dipercaya oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana, bahkan hingga memalsukan tanda tangan nasabah.

"Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung cair. Setelah dilakukan investigasi internal oleh pihak bank, diketahui bahwa dana pinjaman tersebut telah dicairkan namun dialihkan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar. Informasi yang didapatkan pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online (judol).