Petugas Medis Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Aksi Unjuk Rasa Buruh
Kasus penangkapan Cho Yong Gi, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bertugas sebagai tim medis dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh pada 1 Mei 2025, memicu sorotan terhadap dugaan tindakan represif aparat keamanan. Cho, yang berniat memberikan pertolongan medis kepada peserta aksi yang terluka, justru dikabarkan mengalami kekerasan.
Menurut pengakuan Cho, insiden bermula ketika dirinya berupaya memberikan bantuan kepada korban luka di sekitar flyover dekat Gedung DPR/MPR. Namun, ia justru mendapatkan perlakuan intimidatif dan kekerasan dari sejumlah aparat.
"Seseorang berteriak, 'Kamu sedang apa di sini?'. Lalu ia mendorong saya hingga terjatuh," ungkap Cho di Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (3/6/2024).
Situasi kemudian memburuk ketika aparat, yang diduga terprovokasi oleh teriakan yang menuduh Cho terlibat dalam kericuhan, melakukan penangkapan paksa.
"Ada suara yang memprovokasi, 'Ini yang tadi melempar-lempar'. Sontak mereka langsung menangkap, menarik, membanting ke tanah, dan dua orang memiting leher saya, bahkan leher saya diinjak," lanjutnya.
Cho juga mengaku sempat menerima pukulan berulang kali, meskipun ia tidak dapat mengidentifikasi pelaku pemukulan tersebut. Untungnya, seorang rekannya dengan sigap melindungi Cho dari serangan lebih lanjut.
"Kemudian seorang teman datang dan langsung melindungi saya untuk menghentikan pemukulan itu, dan akhirnya pemukulan berhenti," jelasnya.
Usai insiden kekerasan tersebut, Cho dibawa ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan. Pihak kepolisian telah menangkap total 14 orang terkait aksi unjuk rasa Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kericuhan dan diduga membawa petasan selama aksi berlangsung.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas siapapun yang mencoba membuat kerusuhan. Meskipun demikian, ke-14 tersangka tersebut tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.
Kasus yang menimpa Cho Yong Gi ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat dalam menangani aksi unjuk rasa, terutama terhadap individu yang jelas-jelas bertugas sebagai tim medis.