Indonesia Mengadvokasi Regulasi Pekerja Digital di Forum ILO Jenewa
Delegasi Indonesia aktif mendorong pembahasan regulasi yang adil bagi pekerja di sektor ekonomi digital dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Konferensi yang diadakan di markas Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Kantor PBB ini menjadi wadah bagi Indonesia untuk menyuarakan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di era digital.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa regulasi pekerjaan layak di sektor ekonomi digital merupakan salah satu dari tiga isu utama yang dibawa delegasi Indonesia. Tema besar konferensi kali ini adalah “Advancing Social Justice: Reshaping The Future of Work in a Polarized World,” yang sangat relevan dengan fokus Indonesia pada keadilan sosial bagi pekerja digital. Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai pihak yang aktif berkontribusi dalam mencari solusi untuk tantangan dunia kerja global.
Noel berharap bahwa suara Indonesia akan didengar dan dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam hal membela hak-hak mereka, membangun hubungan industrial yang harmonis, dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Salah satu poin penting yang diadvokasi adalah perubahan status driver ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja. Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi para driver ojol, sehingga mereka memiliki kepastian dan perlindungan yang lebih baik.
Upaya Legalisasi Status Pekerja Driver Ojol
Wacana perubahan status driver ojol ini sebenarnya telah bergulir sejak lama. Pada bulan Februari 2025, Wamenaker Noel sempat menyampaikan bahwa regulasi terkait status driver ojol diharapkan dapat diterbitkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, hingga Juni 2025, belum ada perkembangan signifikan terkait realisasi rencana tersebut.
Kejelasan status driver ojol dianggap krusial karena akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur hak dan kewajiban mereka. Noel mencontohkan beberapa negara Eropa yang telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja. ILO juga memberikan pandangan yang serupa, yaitu bahwa posisi driver pada dasarnya adalah sebagai pekerja. Hal ini menjadi salah satu acuan bagi pemerintah Indonesia dalam menyusun regulasi yang tepat.
Tantangan dan Harapan
Perubahan status driver ojol dari mitra menjadi pekerja tentu bukan tanpa tantangan. Perlu ada kajian mendalam mengenai implikasi dari perubahan status ini, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Selain itu, perlu juga ada dialog yang konstruktif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan driver ojol untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Indonesia berharap bahwa melalui partisipasinya dalam Konferensi Perburuhan Internasional, isu regulasi pekerja digital dapat memperoleh perhatian yang lebih besar dari komunitas internasional. Dengan adanya regulasi yang jelas dan adil, diharapkan para pekerja digital dapat terlindungi dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ke depan pemerintah Indonesia juga ingin agar pekerja digital memiliki legal standing sebagai pekerja.