Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Lengkap, Polisi Siap Lakukan Tahap II

Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menerima pernyataan lengkap (P21) dari Kejaksaan terkait berkas perkara yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari JPU yang menyatakan berkas perkara lengkap. Kami selanjutnya melakukan koordinasi intensif," ujar Kombes Pol Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai tahap II, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025. "Pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025," jelasnya.

Mengenai kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang sempat dikabarkan kurang sehat, Kombes Pol Ade Ary memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik. Nikita Mirzani sempat menyampaikan keluhan nyeri, namun tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan.

"Yang bersangkutan tidak dirawat. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri, dan pemeriksaan telah selesai dilakukan pada hari itu juga," terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan medis, Kombes Pol Ade Ary menegaskan tidak ditemukan kondisi kesehatan yang serius. "Pemeriksaan oleh dokter Polda Metro Jaya langsung selesai, tidak ada indikasi yang mengkhawatirkan," tegasnya.

Kombes Pol Ade Ary menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan tahap II pada hari Kamis akan disampaikan kemudian. "Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera. Yang jelas, tahap II akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025," pungkasnya.