Warga Blitar Resah: Buaya Peliharaan 3 Meter di Kandang Sempit Ancam Keamanan Lingkungan
Keresahan melanda warga Desa Salam, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, terkait keberadaan seekor buaya sepanjang tiga meter yang dipelihara oleh salah seorang warga setempat. Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mendesak instansi terkait untuk segera memindahkan hewan reptil tersebut, mengingat kondisi kandang yang tidak memadai dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Menurut Tedi Prasojo, Kepala Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana-prasarana pada Unit Damkar dan Satpol PP Kabupaten Blitar, kandang buaya yang terletak di samping rumah Riadi, pemilik buaya, sangat tidak layak. Kandang dengan ukuran 2,5 meter x 1 meter dan dinding setebal 7 sentimeter dinilai terlalu sempit untuk menampung buaya berukuran besar. Kondisi ini memaksa buaya untuk menekuk leher dan ekornya, yang menunjukkan ketidaknyamanan dan potensi stres pada hewan tersebut.
"Setelah kami melakukan peninjauan ke lokasi, kami mendapati bahwa buaya tersebut sudah sangat besar, diperkirakan berusia lebih dari delapan tahun dengan panjang sekitar tiga meter. Kandang yang ada jelas tidak memadai dan bangunan kandang juga terlihat sangat rentan roboh," ujar Tedi.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena lokasi kandang berada di kawasan permukiman padat penduduk. Mereka khawatir buaya tersebut akan berontak dan merobohkan kandangnya jika merasa terganggu oleh keramaian di sekitarnya. Hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.
Damkar dan Satpol PP Kabupaten Blitar mengaku tidak memiliki wewenang dan kemampuan untuk melakukan pemindahan buaya tersebut. Oleh karena itu, mereka telah berkoordinasi dengan Basarnas Daerah Jawa Timur dan berharap informasi ini dapat diteruskan ke instansi yang berwenang di Surabaya.
Sementara itu, Kepala Desa Salam, Kurniawan Zuhri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri sejak November 2023 untuk memohon pemindahan buaya tersebut. Meskipun pihak BKSDA Kediri telah melakukan peninjauan lokasi sebanyak dua kali, namun hingga saat ini belum ada tindakan pemindahan yang dilakukan.
"Terakhir, saya menghubungi BKSDA, namun mereka menyatakan bahwa sejak Januari 2025, mereka tidak lagi berwenang untuk memindahkan buaya. Kewenangan tersebut dialihkan ke BPKSDL Surabaya," jelas Kurniawan.
Menurut Kurniawan, Riadi mendapatkan buaya tersebut dari saudaranya yang bekerja sebagai guru di Papua. Saat berkunjung ke Blitar delapan tahun lalu, saudaranya memberikan bayi buaya seukuran kadal dewasa. Riadi tidak menyangka bahwa buaya tersebut akan tumbuh besar seperti sekarang.
Kini, Riadi pun merasa khawatir dengan keberadaan buaya peliharaannya. Kondisi ini menempatkan warga Desa Salam dalam situasi yang tidak nyaman dan mendesak penanganan yang cepat dan tepat dari pihak berwenang demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Buaya berukuran 3 meter dipelihara warga di kandang sempit.
- Kandang buaya berada di kawasan padat penduduk.
- Warga resah dan khawatir buaya lepas.
- Damkar dan Satpol PP mendesak pemindahan buaya.
- BKSDA menyatakan tidak lagi berwenang memindahkan buaya.
- Pemilik buaya juga merasa khawatir.