Polemik Diskon Listrik Berujung Pembatalan: Koordinasi Antar Kementerian Dipertanyakan
Polemik Diskon Listrik Berujung Pembatalan: Koordinasi Antar Kementerian Dipertanyakan
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat diumumkan untuk periode Juni dan Juli 2025, urung direalisasikan. Pembatalan ini memicu sorotan terhadap perbedaan pandangan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhirnya memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antar lembaga pemerintahan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, enggan memberikan komentar mendalam terkait perbedaan sikap yang mencuat antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM. Ia mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada kedua kementerian terkait.
"Ini lebih baik nanti dikonfirmasi ke kedua kementerian yang bersangkutan," ujar Hasan, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Pengumuman awal mengenai diskon tarif listrik ini disampaikan oleh Kemenko Perekonomian setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto. Diskon tersebut direncanakan berlaku selama dua bulan, menyasar pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian pada kuartal II.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," kata Airlangga.
Namun, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan ketidaktahuannya mengenai rencana diskon tersebut. Bahlil menekankan bahwa kebijakan terkait diskon seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM.
"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," jelas Bahlil.
Pada akhirnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 2 Juni 2025, diputuskan bahwa diskon tarif listrik 50% dibatalkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyebab utama pembatalan adalah lambatnya proses penganggaran.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," ungkap Sri Mulyani.
Kementerian ESDM kemudian mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," kata Dwi.
Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati kewenangan kementerian dan lembaga lain yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik tersebut.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," pungkas Dwi.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat disimpulkan dari berita ini:
- Diskon tarif listrik 50% untuk Juni-Juli 2025 dibatalkan.
- Pembatalan ini memicu sorotan terhadap perbedaan sikap antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM.
- Kementerian ESDM menyatakan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan diskon.
- Alasan pembatalan adalah lambatnya proses penganggaran.
- PCO mengarahkan media untuk mengkonfirmasi langsung ke kementerian terkait perbedaan sikap tersebut.