Pria Todongkan Pistol ke Mantan Pacar Akibat Putusnya Hubungan Tanpa Status

Pria Todongkan Pistol ke Mantan Pacar Akibat Putusnya Hubungan Tanpa Status

Seorang pria berusia 53 tahun, Hartono Soekwanto, berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menodongkan pistol ke mantan kekasihnya viral di media sosial. Kejadian bermula dari rasa sakit hati Hartono karena hubungan tanpa statusnya dengan NA (29) berakhir. Insiden tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan terekam oleh teman NA yang berada di dalam mobil. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan menjadi sorotan publik karena penggunaan senjata api dan ancaman yang ditimbulkan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025). Menurut keterangan polisi, Hartono yang merasa sakit hati karena hubungan empat tahunnya dengan NA berakhir, mengejar mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya. Mobil tersebut, sebuah Toyota Raize, diketahui diberikan Hartono kepada NA. Ketika berhasil menemukan mobil tersebut, Hartono bukannya berdialog secara baik-baik, melainkan malah menggedor-gedor kendaraan, bahkan sampai menenteng pistol dan mengacungkan jari tengah sebagai bentuk intimidasi. Mobil tersebut saat itu tidak hanya ditumpangi NA, tetapi juga dua orang lainnya, IZ (22) dan RKF (26).

Ketiga penumpang mobil tersebut mengaku ketakutan atas tindakan Hartono. Salah satu penumpang, IZ, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Beredarnya video aksi Hartono di media sosial turut mempercepat proses penyelidikan. Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada kerusakan kendaraan yang terjadi seperti yang sempat beredar di informasi awal.

"Tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Yang melapor adalah IZ, salah satu penumpang mobil," tegas AKBP Tri Suhartanto. Hartono berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan masalah asmara secara dewasa dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Penggunaan senjata api sebagai alat intimidasi merupakan tindakan kriminal yang patut dikecam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.

Berikut poin penting dari kejadian ini:

  • Hubungan asmara tanpa status selama empat tahun antara Hartono dan NA berakhir.
  • Hartono merasa sakit hati dan mengejar mobil mantan kekasihnya.
  • Hartono menggedor-gedor mobil dan menenteng pistol sembari mengacungkan jari tengah.
  • Kejadian tersebut terekam video dan viral di media sosial.
  • Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
  • Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.