Kantor Sepi dan Pembubaran Massal: Krisis Internal Guncang Partai Ummat DIY

Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampak lengang pasca pengumuman pembubaran diri massal oleh para pengurusnya. Aktivitas di kantor yang terletak di Kotagede, Yogyakarta, itu dilaporkan terhenti sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu gerbang kantor tertutup rapat, meskipun tidak terkunci. Seorang petugas kebersihan, yang diketahui bernama Pak Man, mengungkapkan bahwa dirinya dan adiknya adalah satu-satunya orang yang berada di kantor tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada kegiatan partai yang dilakukan di sana sejak beberapa waktu lalu, terakhir kali digunakan untuk acara buka puasa bersama.

Keputusan pembubaran diri ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pengurus pusat Partai Ummat. Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons atas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dianggap tidak adil.

Menurut Argo, pada tanggal 16 Februari 2025, Majelis Syura Partai Ummat mengeluarkan keputusan yang mendemisionerkan seluruh pengurus, meniadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas), serta mengangkat kembali Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais, sebagai Ketua Umum. Keputusan ini dinilai kontroversial dan memicu penolakan dari sejumlah pengurus di daerah.

Argo mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memprotes kebijakan tersebut, termasuk menggandeng DPW dari provinsi lain. Namun, AD/ART baru tersebut akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 7 Mei 2025, dan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada tanggal 15 Mei 2025.

"Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggugat," ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Argo menyatakan bahwa dirinya dan para pengurus lainnya merasa sedih dan kecewa karena nilai-nilai keadilan yang selama ini mereka perjuangkan justru tidak diterapkan di internal partai. Akibatnya, seluruh pengurus Partai Ummat di DIY, mulai dari tingkat DPW, DPD, hingga ranting, memutuskan untuk membubarkan diri secara simbolis dengan membuang Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa," tegas Argo.

Argo juga menambahkan bahwa hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, yang terdiri dari pengurus tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, turut serta dalam aksi pembubaran diri ini.

Berikut adalah daftar pengurus yang membubarkan diri:

  • Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) tingkat Provinsi
  • Pengurus DPD (Dewan Pimpinan Daerah) tingkat Kota/Kabupaten
  • Pengurus tingkat Kecamatan
  • Pengurus tingkat Kelurahan