Lelaki Langkat Berkedok Polisi Gadungan Raup Jutaan Rupiah dari Mertua
Kasus Penipuan Mengatasnamakan Profesi Polisi Terungkap di Langkat
Seorang pria bernama Wahyu Kurniawan (29) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian penipuan yang merugikan keluarga istrinya. Modusnya terbilang nekat, yaitu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Penyamaran ini dilakukannya demi menikahi seorang wanita bernama Siti dan mendapatkan keuntungan finansial.
Kasus ini bermula ketika Wahyu menikahi Siti. Namun, selama pernikahan berlangsung, Wahyu terus menerus meminjam uang kepada mertuanya dengan alasan keperluan dinas kepolisian. Ia meyakinkan mertuanya bahwa ia adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Total kerugian yang dialami keluarga Siti akibat ulah Wahyu mencapai Rp 10 juta.
Kecurigaan keluarga Siti mulai muncul ketika mereka melihat Wahyu sedang bersantai di sebuah warung kopi. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya Wahyu selalu beralasan sedang bertugas dan dipanggil oleh atasannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Merasa ada yang tidak beres, mertua Wahyu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Brandan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status Wahyu. Awalnya, Wahyu mengaku sebagai Briptu yang berdinas di Polda Riau dan sedang diperbantukan di Polda Sumut. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung pengakuannya tersebut. Pada akhirnya, Wahyu mengakui bahwa ia telah menyamar sebagai polisi bernama Briptu Nando Yuda Pratama agar bisa menikahi Siti.
Saat ini, Wahyu telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang melibatkan identitas palsu dan penyalahgunaan profesi.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Wahyu Kurniawan (29)
- Korban: Keluarga Siti (mertua Wahyu)
- Modus: Mengaku sebagai anggota polisi
- Kerugian: Rp 10 juta
- Pasal: 378 KUHP tentang penipuan