Satgas Perumahan Dorong Standar Luas Rumah Subsidi Ideal: Minimal 36 Meter Persegi
Satuan Tugas (Satgas) Perumahan memberikan tanggapan terhadap rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait revisi aturan luas minimal rumah subsidi. Usulan yang diajukan Satgas Perumahan adalah luas rumah subsidi idealnya berkisar antara 36 hingga 40 meter persegi. Hal ini berbeda dengan draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Bonny Z Minang, anggota Satgas Perumahan, menjelaskan bahwa perubahan luas rumah subsidi tidak pernah dibahas dalam rapat dengan Kementerian PKP. Fokus utama Satgas Perumahan, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, adalah memberikan rekomendasi terkait pengentasan kemiskinan, penyelesaian backlog perumahan, serta renovasi dan perbaikan kawasan. Upaya mengatasi masalah perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) difokuskan pada penyelesaian backlog melalui relaksasi bunga untuk mengatasi masalah likuiditas.
"Satgas tidak pernah merekomendasikan kepada Kementerian Perumahan untuk memperkecil luasan, malah kami mendorong minimum adalah luasan 36-40 (meter persegi)," ujar Bonny. Ia menambahkan bahwa tujuan Prabowo adalah membangun bangsa dan memberikan kesejahteraan melalui rumah layak huni. Standar Nasional Indonesia (SNI) merekomendasikan luas minimal rumah 36 meter persegi, sementara WHO dan Bank Dunia menyarankan minimal 40 meter persegi.
Bonny juga menyoroti bahwa mayoritas MBR tidak berlokasi di perkotaan, sehingga isu keterbatasan lahan seharusnya tidak menjadi alasan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi. Hunian di perkotaan, menurutnya, lebih tepat dialihkan ke hunian vertikal. Ia menekankan bahwa pembangunan bangsa seharusnya mengarah pada perbaikan, bukan kemunduran.
Usulan luas minimal rumah subsidi 36-40 meter persegi telah disampaikan kepada Kementerian PKP sejak awal pembentukan Satgas. Dialog dan diskusi mengenai hal ini akan terus dilakukan, meskipun rencana perubahan aturan minimal luas rumah subsidi belum pernah dibahas sebelumnya. Bonny menyatakan bahwa fokus diskusi selama ini adalah likuiditas untuk MBR dan bunga murah.
Sebagai informasi tambahan, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan luas bangunan minimal rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Daftar Perbedaan Luas Rumah Subsidi:
- Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (Saat Ini):
- Luas Bangunan: Minimal 21 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi
- Luas Tanah: Minimal 60 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi
- Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 (Usulan):
- Luas Bangunan: Minimal 18 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi
- Luas Tanah: Minimal 25 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi