Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol di MK: NasDem Angkat Isu Keanggotaan DPR

Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Menuju Mahkamah Konstitusi

Sebuah gugatan yang diajukan oleh Edward Thomas Lamury Hadjon, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menyasar Undang-Undang Partai Politik, dengan fokus utama pada usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Gugatan ini memicu reaksi dari Partai NasDem yang mengaitkan hal tersebut dengan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam keterangannya kepada media pada Senin, 10 Maret 2025, menyatakan bahwa selama tidak ada batasan masa jabatan anggota DPR, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dinilai tidak relevan. Argumentasi NasDem berlandaskan pada korelasi erat antara jabatan di partai politik dengan keanggotaan DPR yang diperoleh melalui pemilu. Menurut Taslim, jika keanggotaan DPR tidak dibatasi, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik juga tidak perlu diterapkan. Pihak NasDem menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK, menekankan bahwa menjadi ketua umum partai merupakan hak konstitusional tanpa batasan waktu yang dijamin oleh undang-undang.

Pembatasan Masa Jabatan: Upaya Mencegah Otoritarianisme dan Dinasi Politik?

Di sisi lain, penggugat, Edward Thomas Lamury Hadjon, berargumen bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi menciptakan pusat kekuasaan pada figur tertentu, memicu otoritarianisme, dan bahkan melahirkan dinasti politik dalam tubuh partai. Dalam permohonannya, ia mencantumkan sejumlah contoh ketua umum partai politik yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun, sebagai berikut:

  • Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024)
  • Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029)
  • Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029)
  • Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025)
  • Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
  • Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024)
  • Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029)

Gugatan ini menghadirkan perdebatan penting terkait keseimbangan kekuasaan dan dinamika kepemimpinan dalam partai politik di Indonesia. Pertimbangan MK terhadap gugatan ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap lanskap politik nasional dan perkembangan demokrasi ke depan.

Implikasi dan Pertimbangan Hukum

Perlu dikaji lebih lanjut mengenai dampak pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik terhadap stabilitas internal partai dan efektivitas pelaksanaan program partai. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan implikasi dari gugatan ini terhadap hak konstitusional warga negara untuk berpolitik dan partisipasi dalam partai politik. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas berat untuk menimbang berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutuskan perkara ini, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan bijak bagi semua pihak yang terkait.