Hukum Kurban Kambing: Apakah Sah Atas Nama Satu Keluarga?
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Hewan yang lazim dikurbankan di antaranya adalah kambing, sapi, dan unta. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan kurban kambing atas nama satu keluarga. Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam?
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Menurut Imam An-Nawawi, dalam kitab Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, satu ekor kambing hanya sah dikurbankan untuk satu orang. Artinya, pahala dari kurban tersebut hanya ditujukan kepada satu individu saja. Namun, beliau menambahkan bahwa jika salah satu anggota keluarga berkurban, hal itu sudah cukup sebagai syiar Islam bagi seluruh keluarga, mengingat hukumnya adalah sunnah kifayah. Dengan kata lain, jika satu orang dalam keluarga telah melaksanakan kurban, maka gugur kewajiban bagi anggota keluarga yang lain.
Senada dengan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa satu ekor kambing kurban cukup untuk satu orang. Meskipun demikian, pahala dari kurban tersebut boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, termasuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara formal kurban hanya atas nama satu orang, manfaat dan pahalanya dapat dirasakan oleh seluruh keluarga.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid juga mengemukakan pendapat serupa. Beliau membolehkan untuk meniatkan pahala kurban bagi keluarga dekat, orang yang menjadi tanggungan nafkah, dan orang yang tinggal serumah. Namun, perlu ditekankan bahwa para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing kurban hanya diperuntukkan bagi satu orang, sehingga tidak diperbolehkan beberapa orang berpatungan untuk membeli satu ekor kambing kurban.
Patungan Kurban: Bagaimana Hukumnya?
Lalu, bagaimana dengan patungan dalam berkurban? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Menurut pandangan yang umum, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu, yaitu sapi dan unta. Syariat Islam telah menetapkan standar maksimal jumlah orang yang boleh berpatungan untuk satu ekor hewan kurban. Untuk unta dan sapi, maksimal tujuh orang boleh berpatungan, sementara untuk kambing, hanya diperbolehkan untuk satu orang saja.
Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang, maka hewan yang disembelih tidak sah menjadi kurban. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, yang mengisahkan bahwa para sahabat pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk berserikat dalam unta dan sapi, dengan setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor unta.
Selain itu, terdapat hadits dari Abu Ayyub al-Anshari yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas, yang menceritakan bahwa dahulu para sahabat berkurban dengan satu ekor kambing yang disembelih oleh seseorang untuk dirinya dan keluarganya. Namun, setelah itu, manusia mulai saling membanggakan diri, sehingga kurban menjadi ajang saling pamer, bukan lagi semata-mata ibadah.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurban kambing atas nama satu keluarga diperbolehkan, dengan catatan pahala kurban tersebut diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, meskipun secara formal kurban hanya atas nama satu orang. Sementara itu, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk sapi dan unta, dengan jumlah maksimal tujuh orang per ekor hewan.