Kemenperin Ancam Cabut Izin Pabrik Minyakita Nakal: Harga dan Volume Kemasan Jadi Sorotan

Kemenperin Ancam Cabut Izin Pabrik Minyakita Nakal: Harga dan Volume Kemasan Jadi Sorotan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku industri yang melanggar aturan terkait produksi dan distribusi Minyakita. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah pabrik yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi kemasan produk. Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng murah dan berkualitas bagi masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa penindakan terhadap pabrik dan distributor nakal merupakan momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. “Penindakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar aturan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Minyakita tersedia di pasaran dengan volume kemasan sesuai standar, yakni 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter, serta dengan harga yang sesuai HET,” tegas Febri dalam keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

HET Minyakita saat ini ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Febri menambahkan, upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menurunkan harga Minyakita sesuai HET, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menekan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat. Kemenperin menekankan bahwa program Minyakita bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng murah bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pengecer diwajibkan untuk menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Untuk memastikan pengawasan yang optimal, Kemenperin terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kemenperin tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, terhadap pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha, bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan," tegas Febri.

Lebih lanjut, Kemenperin mengimbau seluruh produsen dan distributor Minyakita untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kemenperin juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Langkah komprehensif ini diharapkan dapat menciptakan pasar Minyakita yang adil, transparan, dan menguntungkan bagi seluruh pihak, terutama konsumen.

Daftar Pelanggaran yang Ditemukan:

  • Penjualan Minyakita di atas HET (Rp 15.700/liter)
  • Pengurangan volume isi kemasan Minyakita

Sanksi yang Akan Diterapkan:

  • Sanksi administratif
  • Pencabutan izin usaha