Polresta Bogor Amankan Puluhan Senjata Tajam dalam Operasi Pemberantasan Tawuran

Polresta Bogor Kota berhasil menyita puluhan senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi tawuran dan tindak kekerasan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan hasil operasi yang digelar sejak April hingga awal Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025), Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan. Senjata-senjata tajam tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, yang sebagian besar didapatkan pelaku dari pembelian daring.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • 4 bilah celurit
  • 1 bilah pisau
  • 31 celurit ukuran besar
  • 19 celurit ukuran sedang
  • 21 celurit ukuran kecil
  • 3 pedang
  • 7 golok
  • 2 samurai
  • 6 klewang
  • 5 pedang tramontina

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi tawuran di wilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Sebelumnya, AKP Aji Riznaldi Nugroho juga menyampaikan bahwa jajarannya telah mengungkap 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam selama periode April hingga Juni 2025. Dari 11 kasus tersebut, 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan 7 kasus masih dalam proses penyidikan.

Total 32 orang telah diamankan terkait kasus-kasus tersebut. Rata-rata pelaku tawuran berusia antara 15 hingga 20 tahun. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.