Eksploitasi Anak di Serang: Siswi SMP Jadi Korban Prostitusi dan Pencabulan

Kasus memprihatinkan terungkap di Kota Serang, Banten, di mana seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban eksploitasi seksual selama periode 2021 hingga 2023. Tragisnya, korban yang saat kejadian masih berusia 13 tahun, dipaksa melayani pria hidung belang oleh teman sekolahnya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka NB (18) berperan aktif dalam menawarkan korban kepada pria-pria dewasa dengan imbalan uang. NB mendapatkan komisi sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi. Praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mengandalkan promosi dari mulut ke mulut di kalangan pria hidung belang. Tarif yang dikenakan bervariasi, namun umumnya sekitar Rp200.000. Dari jumlah tersebut, Rp150.000 diberikan kepada korban, sementara Rp50.000 menjadi bagian NB.

Selain menjadi korban prostitusi, siswi tersebut juga mengalami pencabulan oleh tetangganya, ST (42), yang merupakan teman dari ayah korban. Aksi bejat ST dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 2021 dan 2022. Modus yang digunakan ST adalah membujuk korban dengan janji pernikahan dan tanggung jawab.

"Bujuk rayunya, merayu, intinya akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban," jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Saat ini, NB dan ST telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp60 juta.