Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Sasar Kendaraan di Siang Bolong

Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Darmaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025.

Pelaku yang diketahui berinisial G, berusia 44 tahun, mengakui perbuatannya dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam pengakuannya, G mengungkapkan bahwa ia kerap melancarkan aksinya pada siang hari. Bahkan, aksi terakhirnya pun dilakukan di siang bolong, menunjukkan keberaniannya dalam melakukan tindak kejahatan.

"Beraksi setiap siang hari," ungkap tersangka G saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa G bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2022. "Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama tahun 2022 yang berperan sebagai pelaku," jelas AKBP Martuasah.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hijau.
  • Dua buah kunci palsu berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor.
  • Satu celana panjang berwarna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga yang sedang memancing di Darmaga Gang Kepiting, memarkirkan sepeda motornya pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah beberapa waktu, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Baru.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada tersangka G.

Pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC. Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa G juga terlibat dalam pencurian empat sepeda motor lainnya. Keempat sepeda motor tersebut adalah:

  • Honda Beat
  • Dua unit Yamaha Mio Soul GT
  • Yamaha Jupiter Jet

"Empat motor ini juga masih akan dilakukan pengembangan terkait dengan TKP dan kepemilikan korban," ujar AKBP Martuasah, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin terlibat.

Penangkapan residivis curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan.