Kalimantan Tengah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Momentum HUT Daerah dan Nasional

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 23 Juni hingga 23 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68 dan menyambut HUT Republik Indonesia ke-80.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda dan tunggakan. Pembebasan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Agustiar.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pokok SWDKLLJ, bea balik nama kendaraan, dan biaya mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Administrasi Kendaraan Bermotor yang Tetap Berlaku:

  • BPKB:
    • Roda Dua: Rp 225.000
    • Roda Empat: Rp 375.000
  • STNK:
    • Roda Dua: Rp 100.000
    • Roda Empat: Rp 200.000
  • Pelat Nomor:
    • Roda Dua: Rp 60.000
    • Roda Empat: Rp 100.000

Gubernur Agustiar Sabran menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap, pemberian insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam melakukan administrasi kendaraan, dan juga mendukung pembangunan daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Kalimantan Tengah, meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.