Sengketa Pedagang Es Krim dan Oknum Satpol PP Lumajang Selesai Lewat Restorative Justice, Pemerintah Kabupaten Sampaikan Permohonan Maaf
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang pedagang es krim bernama Misrat dan lima oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menemui titik terang. Insiden yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian ini diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Menurut informasi yang dihimpun, Misrat, seorang warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat berjualan di kawasan Alun-alun Lumajang pada tanggal 11 Mei 2025. Dalam laporannya, Misrat mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh lima oknum Satpol PP yang bertugas di lokasi tersebut. Akibat insiden itu, Misrat mengalami luka memar pada wajah, robek di bagian pipi kiri, serta mata kiri yang memerah.
Namun, setelah melalui serangkaian proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, Misrat memutuskan untuk mencabut laporannya dari kepolisian. Berita acara mediasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kelima oknum Satpol PP yang terlibat dalam insiden tersebut juga menandatangani kesepakatan damai. Kelimanya saat ini berstatus sebagai pegawai kontrak di Satpol PP Lumajang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Permohonan maaf ini ditujukan secara khusus kepada Misrat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Satpol PP, serta kepada seluruh masyarakat Lumajang yang merasa terganggu dengan adanya kasus ini. Indah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Soal pengeroyokan, sudah kita selesaikan dengan damai, hari ini Satpol PP sudah ketemu dengan Pak Misrat dan meminta maaf, yang bersangkutan juga menerima untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mencabut laporannya," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar sebelumnya sempat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar Alun-alun Lumajang tidak menunjukkan adanya aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP. Dengan dicabutnya laporan oleh Misrat, kasus ini secara resmi dinyatakan ditutup. Penyelesaian kasus ini melalui jalur damai diharapkan dapat memulihkan hubungan baik antara Satpol PP dan masyarakat, serta menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Lumajang.