Putusan MK Bebaskan Biaya SD-SMP Swasta: Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini memicu diskusi mendalam mengenai alokasi dan pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan pandangannya terkait implikasi putusan MK tersebut. Dalam forum diskusi bertajuk 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Atip menekankan perlunya reformulasi kebijakan anggaran pendidikan. Ia menyoroti bahwa putusan MK tersebut mengamanatkan wajib belajar tanpa pungutan biaya, yang secara langsung berkaitan dengan bagaimana anggaran pendidikan didistribusikan dan dikelola.

Atip menjelaskan bahwa putusan MK harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama mengingat keterbatasan dan penyebaran anggaran pendidikan yang ada. Ia menyerukan agar anggaran pendidikan dikembalikan ke khitahnya, yang berarti alokasi yang lebih proporsional dan efisien. Ia mencontohkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) hanya menerima 4,9 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan yang dialokasikan.

"Pendidikan itu tidak mungkin dikelola tanpa penganggaran yang serius. Tapi sebagai contoh nih, apa yang kemudian di dalam praktiknya Kementerian Dikdasmen, umpamanya, itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenernya sekarang untuk wajib belajar SD-SMP kan dikelola oleh kementerian ini, swasta tanpa memungut," kata Atip.

Atip menambahkan bahwa Undang-Undang terkait perlu ditinjau kembali, khususnya mengenai politik anggaran. Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas dinyatakan inkonstitusional oleh MK, dan pemerintah perlu merespons putusan ini dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada pembiayaan yang adil dan merata. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan implementasi putusan MK ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

  • Putusan MK mewajibkan pembebasan biaya pendidikan SD-SMP negeri dan swasta.
  • Wamendikdasmen menyoroti reformulasi anggaran pendidikan.
  • Keterbatasan dan penyebaran anggaran pendidikan menjadi perhatian.
  • Kemdikdasmen hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran pendidikan.
  • Perlu peninjauan kembali UU terkait politik anggaran pendidikan.