Pembatalan Diskon Listrik Picu Kekecewaan di Kalangan UMKM Jakarta
Pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik oleh pemerintah untuk periode Juni dan Juli 2025 menuai kekecewaan dari sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta. Kebijakan yang semula diharapkan dapat meringankan beban operasional, kini menjadi sumber frustrasi bagi para pedagang kecil yang tengah berjuang dengan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Puji, seorang pedagang makanan ringan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas pembatalan diskon tersebut. Ia merasa pemerintah telah memberikan harapan palsu. Puji mengaku sempat merasa lega dan gembira ketika mendengar kabar tentang rencana diskon tersebut. Namun, kegembiraan itu sirna begitu pengumuman pembatalan disampaikan. "Sudah senang, eh dibatalkan. Jadi cuma senang sesaat, ambruk lagi," ujarnya dengan nada kecewa.
Puji berharap pemerintah lebih serius dalam memberikan bantuan kepada rakyat kecil. Menurutnya, bantuan yang diberikan seharusnya nyata dan merata, bukan sekadar janji manis yang kemudian dibatalkan. "Maunya kalau emang ada (bantuan), itu real lah. Bukti nyata. Jangan omong doang. Jangan janji, terus dibatalin," tegasnya.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Adi, seorang pedagang siomai dan batagor keliling. Adi mengaku sangat kecewa karena sebelumnya telah merasakan manfaat dari diskon listrik yang diberikan pada awal tahun. Pembatalan diskon ini membuatnya merasa bingung dan tidak tahu lagi harus berharap pada apa. "Tadinya udah nyaman, sudah enak. Kalau bisa ya lanjutin lah. Jangan tiba-tiba berubah begitu aja. Kecewa banget," keluhnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Namun, dalam pengumuman resmi, diskon tarif listrik tidak termasuk dalam daftar stimulus yang diberikan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon tarif listrik berjalan lebih lambat dibandingkan program stimulus lainnya. Sebagai kompensasi, pemerintah mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Kekecewaan yang diungkapkan oleh Puji dan Adi mencerminkan sentimen yang lebih luas di kalangan UMKM. Mereka berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil, serta memberikan bantuan yang tepat sasaran dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini.