Vadel Badjideh Hadapi Sidang Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus yang melibatkan selebriti TikTok, Vadel Badjideh, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan aborsi yang menyeret namanya telah dinyatakan lengkap. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Hakim, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi persidangan yang akan datang.
"Insya Allah siap (tempur di persidangan)," ujar Oya kepada awak media, menegaskan kesiapan timnya dalam membela Vadel. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga Vadel telah lama menantikan momen ini, dengan harapan dapat memperoleh kejelasan mengenai status hukum Vadel. Penyerahan tahap dua perkara ini telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur berinisial LM, yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Atas laporan tersebut, Vadel sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan di Polres Jakarta Selatan.
Oya Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berencana untuk mengajukan upaya damai kepada Nikita Mirzani. Namun, rencana tersebut urung dilakukan mengingat kondisi Nikita Mirzani yang sedang menghadapi permasalahan pribadi. Meski demikian, Vadel berencana untuk menyampaikan secara pribadi kepada Nikita Mirzani apabila keduanya dipertemukan dalam persidangan.
"Dia merencanakan, kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," kata Oya.
Selama masa penantian jadwal persidangan, Vadel akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan atas penetapan dari Kejari Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Saat ini, dua JPU telah ditunjuk dan tim JPU akan menyempurnakan dakwaan terhadap Vadel selama masa penahanan.
"Setelah tahap dua, kami juga akan melakukan penyempurnaan dakwaan dan akan kami teliti betul. Dakwaan ini akan kami sempurnakan, sampai nanti saatnya kami limpahkan ke pengadilan," jelas Haryoko.
Persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.