Kasus Prostitusi dan Striptis, Pemilik Karaoke Elite di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Jawa Tengah meningkatkan status pemilik Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Semarang, menjadi tersangka terkait dugaan kuat praktik prostitusi dan pertunjukan striptis di tempat hiburan tersebut.
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada peran aktif yang bersangkutan dalam menerima keuntungan dari bisnis haram tersebut. "Sudah ada tersangka baru. Perannya adalah sebagai pemilik yang ikut menikmati hasil," tegas Dwi kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025).
Tim penyidik berencana memanggil tersangka dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Insyaallah, pekan depan akan kita panggil," imbuhnya. Namun, Dwi masih enggan membeberkan identitas lengkap tersangka, hanya menginformasikan bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki.
"Inisial nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, dia adalah pemilik, seorang laki-laki," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka dalam kasus ini. YS diduga kuat berperan sebagai pengelola dan pengatur operasional di dalam karaoke tersebut. Saat ini, YS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tempat karaoke tersebut menawarkan paket hiburan yang tidak senonoh, termasuk:
- Jasa tarian striptis (tanpa busana)
- Layanan asusila lainnya, baik di dalam maupun di luar lokasi karaoke
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat luas, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik prostitusi dan eksploitasi seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.