Polemik Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat: Respon Kementerian Pendidikan Terhadap Kebijakan Daerah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perubahan jam masuk sekolah bagi para pelajar. Kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat tersebut menuai perhatian dan memicu diskusi di kalangan pendidik dan masyarakat.
Abdul Mu'ti menekankan pentingnya merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan terkait durasi belajar dan jumlah hari sekolah. Menurutnya, setiap kebijakan di daerah sebaiknya selaras dengan aturan yang berlaku secara nasional, demi menjaga standar dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Inti dari permasalahan ini terletak pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur beberapa poin penting terkait kegiatan belajar mengajar, antara lain:
- Jam Malam Pelajar: Pembatasan aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, yang mulai berlaku pada Juni 2025.
- Penyamaan Hari Belajar: Upaya untuk menyelaraskan jumlah hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat.
- Jam Masuk Sekolah: Pemberlakuan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas belajar siswa. Ia berkaca pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana ia menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, dengan memulai kegiatan belajar lebih pagi dan memadatkan hari belajar hingga Jumat, siswa memiliki waktu lebih banyak untuk kegiatan pengembangan diri di luar sekolah.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat dengan harapan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat kecamatan dan desa.
Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter telah mengatur secara rinci mengenai durasi belajar, jumlah jam belajar per hari, dan jumlah hari sekolah per minggu. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat memahami dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tanggapan dari Kementerian Pendidikan ini mengindikasikan adanya potensi perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait implementasi kebijakan pendidikan. Sementara pemerintah daerah memiliki otonomi untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kebijakan selaras dengan standar nasional dan tidak mengganggu proses belajar mengajar secara keseluruhan.