Sengketa Lahan Mencuat: Warga Banjarmasin Gugat Perusahaan Air Minum Daerah Intan Banjar

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan perusahaan daerah, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar. Leonardo Agustinus Sinaga, seorang warga Banjarmasin, mengklaim bahwa lahan miliknya telah digunakan secara tidak sah oleh PTAM Intan Banjar selama lebih dari satu dekade.

Konflik ini bermula ketika Sinaga berencana menjual tanahnya. Saat melakukan pengukuran ulang, ia mendapati bahwa sebagian lahan seluas 1.123 meter persegi, yang diklaimnya bahkan bisa lebih luas karena mencakup area pembuangan limbah, telah digunakan oleh PTAM Intan Banjar untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dibangun pada tahun 2013.

Sinaga mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 yang diterbitkan pada tahun 1982. Sejak tahun 2023, ia telah berupaya mencari keadilan dengan meminta PTAM Intan Banjar menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia mengaku mendapat penolakan dengan alasan prosedur internal perusahaan.

Alih-alih mendapatkan akses ke sertifikat kepemilikan PTAM, Sinaga justru memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mengindikasikan bahwa lahan tersebut dibeli dari seseorang bernama Henny Rosida E. Sinaga menyatakan tidak mengenal individu tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam SKT tersebut, termasuk ketidaksesuaian alamat dan kesalahan penulisan.

Upaya mediasi dengan Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) juga tidak membuahkan hasil. Sinaga mengklaim bahwa dirinya justru dituduh memalsukan bukti kepemilikan tanah. Ia membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti cap dari Balai Pertanahan Nasional yang mengesahkan keaslian dokumennya.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Sinaga telah mengajukan gugatan terhadap PTAM Intan Banjar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, serta Lurah dan Camat Gambut. Namun, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Kini, ia kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura, dengan agenda sidang pertama dijadwalkan pada 12 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menyatakan ketidaktahuannya mengenai kasus ini karena baru menjabat selama setahun terakhir. Ia berjanji akan mengkoordinasikan masalah ini dengan bidang terkait, namun belum dapat memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang akan diambil PTAM Intan Banjar dalam menghadapi persidangan mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Sengketa Lahan: Warga Banjarmasin menggugat PTAM Intan Banjar atas dugaan penyerobotan tanah.
  • Bukti Kepemilikan: Penggugat mengklaim memiliki SHM, sementara PTAM Intan Banjar memiliki SKT yang dianggap janggal.
  • Upaya Hukum: Gugatan sebelumnya tidak membuahkan hasil, gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura.
  • Respons PTAM: Humas PTAM Intan Banjar menyatakan ketidaktahuannya dan akan mengkoordinasikan masalah ini.