Humpuss Intermoda Transportasi Berubah Status Jadi Perusahaan Tertutup Setelah Mendapat Persetujuan Pemegang Saham

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, telah resmi mendapatkan lampu hijau dari para pemegang saham untuk melakukan perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup atau go private. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang baru saja diselenggarakan.

Dengan disetujuinya rencana ini, HITS akan secara otomatis melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa setelah RUPSLB menyetujui go private dan delisting, akan dilakukan penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP) untuk membeli saham dari para pemegang saham publik.

Setiawan menambahkan bahwa PT Joyo Agung Permata akan mengajukan penawaran tender sukarela dengan harga yang akan ditentukan kemudian. Harga penawaran ini akan dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 36 POJK Nomor 45/2024, yang menjamin harga penawaran lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, yaitu sebesar Rp 330 per saham. Para pemegang saham publik yang tidak ingin menjual saham mereka dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham, namun sebagai pemegang saham perusahaan tertutup, mereka tidak lagi dapat menjual sahamnya setelah proses penawaran tender sukarela selesai.

Beberapa faktor melatarbelakangi keputusan HITS untuk go private dan delisting. Setiawan menjelaskan bahwa yang pertama adalah perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan, di mana kegiatan usaha utama akan lebih banyak ditopang oleh anak usaha, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI). Pihaknya juga mengimbau para pemegang saham untuk mengalihkan investasi mereka ke HUMI. Sebagai pemegang saham utama HUMI, perusahaan memastikan bahwa seluruh anak usaha di bawah HUMI memiliki kinerja yang baik dan akan meminta HUMI untuk lebih aktif dalam melakukan Company Introduction dan Recognition kepada pasar dengan mengaktifkan Investor Relation.

Selain itu, perusahaan saat ini tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana di masa depan.

Alasan kedua adalah keinginan perseroan untuk lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa tekanan volatilitas harga saham atau publik. Ketiga, perseroan bermaksud untuk lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk melakukan efisiensi, pengembangan bisnis, dan restrukturisasi usaha.

Terakhir, dengan mempertimbangkan cash flow yang ada, perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada para pemegang saham.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham juga menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan sehubungan dengan perubahan status menjadi perusahaan tertutup, termasuk perubahan nama. Direksi perseroan diberi wewenang untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar perseroan.

Berikut adalah poin-poin penting dari keputusan ini:

  • Perubahan status HITS dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).
  • Delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP) untuk membeli saham publik.
  • Harga penawaran tender sukarela akan lebih tinggi dari Rp 330 per saham.
  • Pemegang saham publik yang tidak menjual saham tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
  • Perubahan strategi bisnis grup perusahaan.
  • Fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset.
  • Fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Tidak lagi memberikan dividen kepada pemegang saham.