Polisi Bongkar Grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang Meresahkan Warga Gresik: Admin Ditangkap
Gresik, Jawa Timur – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sebuah grup di media sosial Facebook bernama "Cinta Sedarah" yang telah meresahkan masyarakat. Grup tersebut menjadi sorotan karena konten yang dianggap tidak senonoh dan menjurus pada fantasi hubungan inses.
Kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang menemukan unggahan mencurigakan di grup tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan digital intensif dan berhasil mengidentifikasi admin grup berinisial IDG (44), seorang pria asal Denpasar, Bali. IDG kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa grup Facebook tersebut menjadi wadah bagi penyimpangan seksual, dengan konten yang mengeksplorasi fantasi hubungan sedarah antar anggota keluarga. IDG berperan penting dalam mengelola grup tersebut, mulai dari menyaring anggota, memoderasi konten, hingga mengatur narasi yang berkembang di dalamnya.
Menurut pengakuan IDG kepada polisi, ia mendirikan grup tersebut pada awal 2022 sebagai sarana bagi individu dengan ketertarikan menyimpang untuk berinteraksi dan berbagi fantasi. Motifnya didasari oleh fantasi pribadinya terhadap tantenya. Dia kemudian membuat akun tersebut untuk menyalurkan fantasi dan mencari teman dengan minat yang sama.
Untuk menghindari deteksi pihak berwajib setelah grup tersebut viral dan menuai kecaman, IDG sempat mengubah nama grup dari "Cinta Sedarah" menjadi "Suka Duka". Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui Satreskrim Polres Gresik. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengelola grup.
AKBP Rovan menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Pihaknya berharap dapat menangkap seluruh jaringan yang terlibat dan menjawab keresahan masyarakat terkait aktivitas grup tersebut.
Atas perbuatannya, IDG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan konten menyimpang serupa yang meresahkan. Ia menekankan bahwa laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, akan ditangani dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polres Gresik.
Barang Bukti yang Disita:
- Satu unit telepon genggam merek Oppo A7S warna ungu
- Satu buah SIM card
Pasal yang dikenakan:
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE
Ancaman Hukuman:
- Pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.