Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Hasil Forensik Polri Jadi Acuan Analisis di Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa hasil forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah tersebut akan menjadi salah satu bahan utama dalam analisis penyelidikan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa hasil forensik dari Bareskrim Polri akan dipertimbangkan secara seksama. "Betul, hasil forensik Bareskrim Polri akan menjadi bahan analisis. Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri terkait dengan tudingan pemalsuan ijazah. Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ade Ary menekankan bahwa penyelidikan ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang tinggi. Tim penyelidik terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan relevan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan lengkap. "Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak," jelasnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Jokowi, termasuk Dian Sandi Utama, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Kesimpulan ini didasarkan pada serangkaian pengujian dan perbandingan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris dengan menggunakan sampel pembanding dari tiga rekan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Berikut adalah poin-poin penting dari pengujian yang dilakukan oleh Bareskrim Polri:
- Dokumen Asli: Penyidik memperoleh dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo.
- Pengujian Laboratoris: Ijazah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding.
- Elemen Pengujian: Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, dan cap stempel.
- Hasil Identik: Hasil pengujian menunjukkan bahwa bukti dan pembanding identik.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap tudingan ijazah palsu ini sendiri dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diwakili oleh Eggi Sudjana.
Karena tidak ditemukan adanya unsur pidana, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. "Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," pungkas Djuhandhani.