Skandal Dugaan Pemerasan di Kejari Jakbar: Honorer Diduga Terlibat dalam Paguyuban Fiktif Korban Investasi Bodong

Dugaan keterlibatan seorang pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Andi Rian, dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, semakin mencuat. Andi Rian diduga menjadi aktor di balik sebuah paguyuban abal-abal yang mengklaim mewakili korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kasus ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mencecar Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, dan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, terkait keberadaan paguyuban fiktif dan peran Andi Rian di dalamnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Dokumen Kuasa Misterius: Jaksa menanyakan kepada Hendri Antoro mengenai dokumen kuasa dari paguyuban yang mengklaim sebagai perwakilan 137 korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hendri Antoro membantah pernah menerima atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
  • Keterlibatan Honorer: Jaksa mengungkap adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh Andi Rianto, yang disebut sebagai kuasa dari paguyuban korban Fahrenheit Bali. Hendri Antoro mengakui mengenal Andi Rianto sebagai seorang tenaga honorer di Kejari Jakarta Barat.
  • Pengakuan Saksi: Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, juga mengaku tidak mengetahui adanya kuasa dari paguyuban korban Bali kepada Andi Rianto. Ia hanya mengetahui Andi Rianto sebagai seorang honorer di bidang Pidana Umum (Pidum).

Kasus ini bermula dari dugaan penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar oleh Azam Akhmad Akhsya. Jaksa mendakwa Azam menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang tersebut dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut adanya aliran dana dari hasil korupsi Azam kepada sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat, termasuk:

  • Eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali: Rp 300 juta
  • Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro: Rp 500 juta
  • Eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting: Rp 500 juta
  • Eks Kasi Pidum, Sunarto: Rp 450 juta
  • Eks Kasi Pidum Kejari Jakbar: Rp 300 juta
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto: Rp 200 juta
  • Staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta

Hendri Antoro membantah tuduhan menerima aliran dana tersebut setelah persidangan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan.