Polisi Ringkus Tiga Pengepul Togel Online di Muara Baru
Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik perjudian online jenis togel di kawasan Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/6/2025) tersebut berhasil mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengepul atau marketing judi online.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan identitas ketiga pelaku yang ditangkap adalah PR, MY, dan L. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penerimaan setoran angka togel secara online dan mendapatkan keuntungan dari setiap putaran judi. Menurut keterangan AKBP Martuasah, para pelaku ini memperoleh komisi sebesar 10 persen dari total kemenangan yang berhasil mereka kumpulkan.
"Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total hasil kemenangan," jelas AKBP Martuasah kepada awak media.
Lebih lanjut, AKBP Martuasah merinci penghasilan yang diperoleh masing-masing pelaku dari bisnis haram tersebut. PR diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 selama satu tahun terakhir. Sementara MY, dalam kurun waktu tiga bulan, berhasil mengumpulkan sekitar Rp 300.000. Sedangkan L, sama seperti PR, juga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5.000.000 selama satu tahun.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah dengan aktif menawarkan dan menerima pasangan angka togel dari para pemain. Mereka bertindak sebagai perantara antara pemain dan bandar judi online, serta mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil mereka fasilitasi. Ketiganya berperan aktif sebagai marketing atau pengepul angka pasangan untuk judi online.
"Kami menangkap tiga orang yang berperan sebagai marketing atau penerima angka pasangan untuk permainan judi online," tegas AKBP Martuasah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk memasarkan situs dan aplikasi judi online, serta uang tunai hasil dari kegiatan perjudian tersebut.
Berikut rincian barang bukti yang disita dari masing-masing pelaku:
- PR: Satu unit handphone OPPO 092 warna aurora-purple yang digunakan untuk memasarkan website judi online bernama Partai Togel.
- MY: Satu unit handphone OPPO AX3 warna hitam yang digunakan untuk memasarkan website judi online bernama Bandar Colok, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.
- L: Satu unit handphone Samsung Galaxy S7 warna hitam yang digunakan untuk memasarkan aplikasi judi online Ares Togel, satu lembar rekapan nomor pasangan, dan sebuah pulpen.
AKBP Martuasah menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Reskrim Polsek Muara Baru mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata informasi tersebut benar. Berdasarkan hasil penyelidikan ini, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku," pungkas AKBP Martuasah.