Kajari Jakarta Barat Bantah Tuduhan Korupsi dan Ungkap Tujuan Pertemuan dengan Korban Investasi Bodong

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, memberikan kesaksian penting. Hendri membantah tuduhan telah menerima aliran dana dari penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar, seperti yang didakwakan kepada Azam.

Hendri menjelaskan bahwa pertemuannya dengan perwakilan korban investasi bodong bukan berlangsung di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu Kajari. Pertemuan tersebut diadakan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus investasi bodong tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tujuan utama pertemuan itu adalah untuk memastikan proses pengembalian barang bukti kepada para korban berjalan efektif dan transparan.

"Sekali lagi demi transparansi, kami mengumpulkan bukan di ruang saya, tapi di ruang tunggu Kajari di depan sekretariat," tegas Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Hendri mengungkapkan bahwa ia memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Plt Kasi Pidum) Kejari Jakbar untuk segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, karena keterbatasan waktu dan kesibukan masing-masing, tidak semua pihak dapat hadir secara bersamaan.

Untuk menjamin keamanan dan ketelitian dalam proses pengembalian dana, Hendri juga melibatkan Kasubag yang membawahi bendahara serta meminta kehadiran customer service (CS) bank terkait secara virtual. Hal ini dilakukan untuk memandu pelaksanaan eksekusi pengembalian dana barang bukti berupa uang dan aset melalui token ke rekening masing-masing korban, guna menghindari kesalahan sekecil apapun.

Dalam dakwaan yang diajukan, Azam didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai jaksa dalam kasus investasi bodong tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Ia diduga berkolusi dengan pengacara korban investasi bodong untuk mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Jaksa juga menyebutkan bahwa Azam membagikan sebagian dari uang hasil korupsinya kepada sejumlah pejabat Kejari Jakbar, termasuk Hendri Antoro.

Berikut adalah rincian pembagian uang korupsi yang didakwakan kepada Azam:

  • Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
  • Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro.
  • Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting.
  • Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
  • Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar.
  • Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto.
  • Rp 150 juta untuk staf Kejari Jakbar.
  • Sisa uang lainnya dibagikan kepada pihak lain.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hendri dengan tegas membantah telah menerima aliran dana dari Azam. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Sidang kasus korupsi ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan merugikan banyak korban investasi bodong.