Penembakan Bos Rental: Dua Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Restitusi Capai Miliaran Rupiah

Penembakan Bos Rental: Tuntutan Seumur Hidup dan Restitusi Miliaran Rupiah untuk Dua Oknum TNI

Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Sidang tersebut menghasilkan tuntutan hukuman yang berat, terutama bagi dua oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat langsung dalam penembakan tersebut. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Tuntutan ini dilayangkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, yang menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai tindakan tidak manusiawi dan sangat keji.

Selain hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan, Bambang Apri Atmojo juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli, seorang korban luka dalam peristiwa tersebut. Besaran restitusi yang dituntut untuk Bambang mencapai ratusan juta rupiah. Sertu Akbar Adli juga turut dituntut untuk membayar restitusi dengan jumlah yang signifikan kepada kedua keluarga korban. Terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil rental korban, dituntut empat tahun penjara. Total restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai Rp 796.608.900, mencakup biaya perawatan medis, kerugian materiil, dan beban psikis yang dialami keluarga korban. Perincian restitusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing terdakwa telah dirinci dalam tuntutan tersebut, dengan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertimbangan Hukum dan Faktor yang Memberatkan:

Dalam pertimbangannya, Oditur Militer menekankan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli. Perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman dinilai sebagai tindakan yang jauh dari rasa kemanusiaan dan melanggar norma hukum yang berlaku. Selain itu, dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak-anak Ilyas Abdurrahman yang kehilangan orang tua, turut menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan. Tindakan menghilangkan nyawa sesama manusia tanpa belas kasihan, serta melukai korban lain, merupakan pelanggaran hukum yang berat dan memerlukan hukuman setimpal.

Tanggapan Keluarga Korban:

Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas Abdurrahman, menyatakan kepuasannya terhadap tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kedua oknum TNI tersebut. Ia menganggap tuntutan tersebut sudah cukup adil dan memberikan keadilan bagi keluarganya. Meskipun begitu, Agam menekankan bahwa proses penetapan besaran restitusi sepenuhnya diserahkan kepada LPSK, yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh keluarga korban secara komprehensif.

Kesimpulan:

Kasus penembakan bos rental ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, khususnya terhadap tindakan kejahatan yang melibatkan oknum anggota TNI. Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan restitusi miliaran rupiah yang dijatuhkan kepada para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak lain untuk menghormati hukum dan menghargai nyawa manusia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan putusan pengadilan, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.