Sengketa Rumah Rp 1,2 Miliar, Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan

Sengketa Rumah Rp 1,2 Miliar, Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan

Kasus dugaan penipuan jual beli rumah senilai Rp 1,2 miliar yang menimpa seorang warga Surabaya, Risiana, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, bersama dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan upaya mediasi langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Risiana melaporkan kepada Cak Ji bahwa dirinya telah membeli sebuah rumah lelang (cessie) di kawasan Wiyung, Surabaya, dari PT SGM dengan harga Rp 1,2 miliar dan sudah melunasi pembayaran. Namun, setelah lima tahun berlalu, Risiana tak kunjung bisa menempati rumah tersebut karena pemilik sebelumnya masih enggan untuk pindah. Risiana mengaku telah dijanjikan oleh pihak PT SGM bahwa rumah tersebut bisa ditempati dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran lunas.

"Awalnya dijanjikan setelah bayar Rp 1,2 miliar, rumah bisa langsung ditempati," ujar Risiana kepada Cak Ji. Akibat kejadian ini, Risiana mengalami kerugian besar dan bahkan suaminya sampai terkena stroke karena stres memikirkan masalah ini.

Mendapat laporan tersebut, Cak Ji bersama Risiana mendatangi langsung lokasi rumah yang dimaksud. Namun, upaya untuk bertemu dengan penghuni rumah tidak berhasil. Selanjutnya, Cak Ji dan Risiana, didampingi oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, mendatangi kantor PT SGM di Sidoarjo untuk melakukan mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari PT SGM menjelaskan bahwa Risiana sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah ini. Pihak perusahaan berdalih bahwa mereka masih menunggu putusan pengadilan. Mimik Idayana dengan tegas menyatakan bahwa rumah tersebut seharusnya sudah menjadi hak Risiana karena pembayaran telah lunas.

"Kalau niatnya baik, ini korban lho, Pak. Faktanya, kuitansi pembayaran lunas Rp 1,2 miliar sudah terbayarkan. Sekarang kewajiban Anda menyerahkan rumahnya," tegas Mimik kepada perwakilan PT SGM.

Cak Ji juga meminta pihak PT SGM untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti bahwa Risiana telah berulang kali mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun tidak mendapat respons yang baik.

"Ini kan hubungannya dengan istri Anda, nah istri Anda berkali-kali ditelepon selalu di-reject, WhatsApp enggak dibalas, ini orang enggak punya kalau masuk urusan hukum ya jelas kalah," kata Cak Ji.

Pihak PT SGM berdalih bahwa pemilik sebelumnya masih memiliki tanggungan cicilan di bank, sehingga belum bisa pindah. Setelah melalui mediasi yang cukup panjang, Cak Ji menawarkan solusi dengan membantu membatalkan gugatan Risiana kepada PT SGM. Syaratnya, pihak perusahaan harus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar kepada Risiana dan bersedia melakukan mediasi lanjutan dengan melibatkan Risiana, pihak PT SGM, pengacara, dan Mimik Idayana.

"Besok Bu Risiana ketemu lagi sama Bu Lisna dengan pengacara ditemani juga Bu Mimik, tapi uang Rp 1,2 miliarnya besok disiapkan lho ya, nanti saya bantu untuk cabut gugatannya," jelas Cak Ji.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warganya. Diharapkan, dengan upaya mediasi ini, permasalahan antara Risiana dan PT SGM dapat segera diselesaikan secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak.