Jawa Barat Terapkan Jam Masuk Sekolah Baru: Pukul 06.30 WIB Mulai Juli 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan perubahan signifikan dalam jadwal sekolah. Mulai tahun ajaran baru pada Juli 2025, seluruh jenjang pendidikan di wilayah Jawa Barat akan memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 58/PK.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuan utama dari penyesuaian jam masuk ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan materi pembelajaran di pagi hari, yang dinilai lebih efektif sesuai dengan potensi usia peserta didik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembentukan generasi muda yang memiliki nilai-nilai luhur yang disebut Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Berikut adalah rincian pengaturan jam belajar efektif untuk setiap jenjang pendidikan:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
- Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 Jam Pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8 JP per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 35 menit.
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
Selain mengatur jam masuk sekolah, Surat Edaran tersebut juga memberikan pedoman tentang pemanfaatan waktu di luar jam sekolah. Siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk berbagai kegiatan positif, seperti membantu orang tua, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, atau keagamaan, serta mengembangkan minat dan bakat.
Selanjutnya, pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dialokasikan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan kegiatan bermanfaat lainnya. Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu dapat dimanfaatkan untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk memilih antara menerapkan jam belajar efektif seperti yang telah diatur, atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran yang lebih cepat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya penyesuaian ini, kualitas pendidikan di Jawa Barat dapat semakin meningkat dan menghasilkan generasi muda yang unggul dan berkarakter.