Guru Honorer Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Inilah Rincian Paket Stimulus Ekonomi Lainnya

Pemerintah telah mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penetapan lima paket stimulus yang komprehensif. Salah satu inisiatif utama dalam paket ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada para pekerja dan guru honorer.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni kepada guru honorer. Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik honorer yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Sasaran utama dari BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, serta guru-guru honorer. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa BSU akan disalurkan kepada 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag. Penyaluran BSU dilaksanakan satu kali pada bulan Juni.

Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan empat paket stimulus ekonomi lainnya:

  • Diskon Transportasi: Diskon transportasi akan diberikan selama Juni dan Juli. Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya perjalanan, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi dan pariwisata domestik.
    • Diskon tiket kereta sebesar 30% dengan anggaran Rp 0,3 triliun.
    • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat dengan anggaran Rp 0,43 triliun.
    • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50% dengan anggaran Rp 0,21 triliun.
  • Diskon Tarif Tol: Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20% yang menargetkan 110 juta pengendara selama masa libur sekolah (Juni-Juli 2025) dengan anggaran Rp 0,65 Triliun (Non APBN).
  • Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan: Pemerintah memberikan tambahan dana Rp 200.000 kepada 18,3 juta penerima kartu sembako. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, meningkatkan daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Pemerintah memberikan diskon iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan kepada pekerja di sektor padat karya. Anggaran yang dialokasikan untuk perpanjangan diskon iuran JKK adalah Rp 200 miliar (Non-APBN).

Inisiatif-inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung sektor-sektor utama seperti transportasi dan pariwisata, serta memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarga.