Polisi Tangerang Selatan Usut Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus oleh Oknum Guru

Kota Tangerang Selatan digegerkan dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sebuah sekolah khusus. Polres Tangerang Selatan kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, SL (45), yang merasa curiga dengan perubahan perilaku drastis pada putrinya, HP (17), yang menyandang Autism Spectrum Disorder (ASD). Kecurigaan bermula ketika HP menunjukkan perilaku yang tidak biasa, meniru tindakan memegang bagian vital ibunya. Perilaku ini sebelumnya tidak pernah diperlihatkan oleh remaja tersebut. Merasa ada yang tidak beres, SL kemudian berupaya mencari tahu penyebab perubahan perilaku anaknya dengan pendekatan yang lembut dan familiar.

Upaya pendekatan dilakukan dengan menanyakan tentang teman-teman di sekolah. Korban memberikan jawaban normal hingga ibunya menyebutkan nama salah satu guru laki-laki. Respon korban berubah drastis. Ia spontan menyebut guru tersebut jahat berulang kali. Karena HP kesulitan mengungkapkan kejadian yang dialaminya secara verbal, ibunya menggunakan kode komunikasi khusus yang biasa mereka gunakan, yaitu istilah "pocah-pocah" yang merujuk pada tindakan meremas atau memegang bagian tubuh. Saat ditanya apakah ia "dipocah-pocah" oleh oknum guru tersebut, HP memberikan jawaban yang mengindikasikan tindakan pelecehan telah terjadi.

Setelah mendapat jawaban tersebut, orang tua HP segera menghubungi pihak sekolah dan wali kelas untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, pihak keluarga merasa kecewa karena respon sekolah dinilai lambat dan tidak memberikan solusi yang memadai. Menurut juru bicara keluarga korban, Muhammad Cahyadi, sekolah baru memberikan respon seminggu setelah laporan disampaikan. Respon tersebut pun hanya berupa pemanggilan biasa dan belum menyentuh akar permasalahan.

Merasa tidak puas dengan respon sekolah, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA. Selain kepolisian, keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi korban.

Kuasa hukum korban, Argus Sagittayama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan pihak sekolah untuk berkomunikasi secara formal melalui jalur hukum. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi atau tindak lanjut dari pihak sekolah. Argus menegaskan bahwa segala informasi terkait kasus ini akan disampaikan melalui kuasa hukum.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual di salah satu sekolah khusus di wilayahnya. AKP Agil menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk visum terhadap korban, klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel. Polisi masih mendalami keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kebenaran kasus ini.