Tambang Gunung Kuda Cirebon: Identitas Pemilik Terungkap dan Izin Dicabut Pasca Tragedi
Tragedi runtuhnya tambang batu alam Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang merenggut 19 nyawa, telah mengungkap sejumlah fakta penting terkait kepemilikan dan legalitas operasional tambang tersebut. Insiden ini menjadi sorotan utama karena adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengabaian peringatan terkait keselamatan kerja.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di lokasi kejadian adalah Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, yang mencakup area seluas 9,16 hektare dengan komoditas utama berupa tras. Tras sendiri merupakan batuan vulkanik lunak yang berwarna putih kekuningan akibat proses pelapukan dan pengaruh air tanah.
Pasca-tragedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dan menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari. Sanksi administratif berupa pencabutan IUP juga diberlakukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan tambang.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa terdapat empat perizinan di blok tambang Gunung Kuda. Selain Al Azhariyah, terdapat dua izin lainnya atas nama Kopontren Al Ishlah, dan satu izin masih dalam tahap eksplorasi. Diduga, seluruh koperasi ini saling terafiliasi.
Fakta mengejutkan lainnya adalah tambang tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024. Peringatan telah berulang kali disampaikan, termasuk permintaan penghentian kegiatan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan, hingga akhirnya terjadi insiden tragis tersebut. Sebagai konsekuensinya, izin operasi produksi milik Koperasi Al Azhariyah dan tiga pemilik tambang lainnya dicabut secara permanen pada 30 Mei 2025 melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK.
Berikut daftar temuan penting:
- Pemilik IUP: Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
- Luas Area IUP: 9,16 hektare.
- Komoditas: Tras.
- Sanksi: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
- Pelanggaran: Tidak memiliki dokumen RKAB sejak 2024, mengabaikan peringatan penghentian kegiatan.
- Jumlah Korban: 19 jiwa.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penerapan SOP yang ketat dan pengawasan yang efektif dalam industri pertambangan, serta perlunya sanksi tegas bagi pelaku yang lalai demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat memperketat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.