Tes Kompetensi Akademik: Upaya Pemerintah Perbaiki Mutu Pendidikan dan Tekan Kecurangan
Tes Kompetensi Akademik: Inovasi untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengimplementasikan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Langkah ini, menurut Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, merupakan terobosan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. TKA dirancang untuk memberikan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap proses pembelajaran siswa, bukan sekadar hasil akhir ujian yang seringkali menimbulkan tekanan dan kecemasan. Berbeda dengan UN yang berfokus pada penilaian akhir, TKA akan mengukur penguasaan materi pembelajaran secara berkelanjutan, memungkinkan guru untuk memantau perkembangan siswa secara lebih akurat dan memberikan pendampingan yang lebih efektif. Sistem ini diharapkan dapat mendeteksi kelemahan siswa sejak dini, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum masalah menjadi lebih serius.
Mengurangi Beban Psikologis dan Kecurangan
Salah satu tujuan utama penerapan TKA adalah untuk mengurangi beban mental siswa. Cucun menekankan bahwa TKA tidak lagi menjadi penentu kelulusan, sehingga siswa tidak perlu terbebani dengan tekanan ujian yang berlebihan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, mendorong motivasi belajar, dan menjaga kesehatan mental siswa. Selain itu, sistem penilaian yang berkelanjutan ini juga diyakini mampu menekan angka kecurangan, seperti perjokian, kebocoran soal, dan praktik-praktik tidak jujur lainnya yang selama ini marak terjadi. Dengan evaluasi yang menyeluruh selama proses pembelajaran, TKA memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kompetensi siswa, sehingga praktik-praktik kecurangan menjadi kurang efektif.
Implementasi TKA dan Dampaknya terhadap Jenjang Pendidikan Selanjutnya
Implementasi TKA akan bertahap. Untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, TKA akan mulai diterapkan pada November 2025, dan akan menjadi komponen penilaian seleksi jalur prestasi nasional di perguruan tinggi negeri (PTN) pada Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026. Sementara itu, untuk siswa SD dan SMP, TKA akan diimplementasikan pada SPMB Tahun Ajaran 2026. Pemerintah didesak untuk merancang implementasi TKA dengan matang agar tidak menjadi beban baru bagi sekolah dan siswa. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa transisi dari UN ke TKA berjalan lancar dan efektif, dengan memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada guru dan sekolah.
Peningkatan Skor PISA sebagai Target Utama
Cucun juga berharap TKA dapat berkontribusi terhadap peningkatan skor PISA (Program for International Student Assessment) Indonesia. Skor PISA yang rendah selama ini menjadi indikator rendahnya kualitas pendidikan Indonesia dalam literasi membaca, matematika, dan sains. TKA, dengan penekanan pada pengukuran kompetensi siswa, diharapkan dapat mengatasi kelemahan ini. Cucun menekankan bahwa peningkatan skor PISA bukan hanya sekadar soal penguasaan kurikulum, tetapi juga kemampuan siswa untuk menerapkan pengetahuan dalam pemecahan masalah sehari-hari, sebuah keterampilan esensial yang dibutuhkan di dunia kerja dan masyarakat.
Kesimpulan: Menuju Pendidikan yang Bermutu dan Berkarakter
Penerapan TKA merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengurangi beban psikologis siswa, menekan kecurangan, dan meningkatkan kompetensi siswa secara menyeluruh, diharapkan TKA dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang unggul, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga dalam hal karakter dan kemampuan memecahkan masalah. Keberhasilan implementasi TKA sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, guru, sekolah, dan orang tua, untuk bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung.