Eri Cahyadi Ultimatum Pengusaha Surabaya: Sediakan Juru Parkir Resmi dalam 5 Hari atau Usaha Ditutup!
Pemerintah Kota Surabaya semakin gencar menertibkan sistem perparkiran di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pemilik toko modern yang telah membebaskan biaya parkir bagi konsumen.
Eri Cahyadi memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada para pengusaha tersebut untuk menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang dilengkapi dengan atribut perusahaan, seperti rompi seragam. Instruksi ini berlaku bagi toko-toko yang telah membayar pajak parkir di muka atau secara resmi menggratiskan biaya parkir bagi pelanggan mereka. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa konsumen benar-benar tidak dipungut biaya parkir saat berbelanja.
"Saya meminta semua toko menugaskan petugas parkir menggunakan rompi khusus, rompi dari perusahaan itu," ujar Eri Cahyadi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa keberadaan juru parkir resmi dengan identitas yang jelas akan menjadi penanda bahwa parkir di lokasi tersebut gratis.
Ancaman serius pun dilontarkan oleh Eri Cahyadi. Ia menyatakan tidak akan segan-segan menutup usaha yang kedapatan masih melakukan pungutan liar (pungli) parkir, meskipun telah memiliki juru parkir berseragam. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi.
"Ketika dia itu sudah menggunakan rompi, maka tidak ada lagi orang yang membayar di tempat usahanya. Kalau ternyata ada rompi khusus dan tetap membayar, tak tutup di perusahaannya," tegasnya.
Eri Cahyadi juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli parkir di toko-toko yang seharusnya memberikan layanan parkir gratis.
"Seng njogo Suroboyo iki sampean warga Suroboyo (Yang menjaga Surabaya ini adalah kalian warga Surabaya). Wali kota mek (hanya) 10 tahun. Seng jogo sampean warga Suroboyo, kalau warga meneng ae (diam saja) yo remek Suroboyo iki," ungkapnya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban kota.
Berikut poin penting dalam instruksi Eri Cahyadi:
- Tenggat Waktu: 5 hari bagi toko untuk menyediakan jukir resmi.
- Atribut Jukir: Jukir wajib mengenakan rompi perusahaan.
- Konsekuensi: Penutupan usaha jika melanggar aturan.
- Peran Masyarakat: Aktif melaporkan praktik pungli.
Eri Cahyadi berharap, dengan adanya penertiban ini, Surabaya dapat terbebas dari praktik pungli parkir yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta para pengusaha untuk kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana kota yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warganya.