Investigasi Dugaan Pencemaran Nama Baik: Polda Metro Dalami Keaslian Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Penyelidikan ini memanfaatkan hasil forensik yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan keaslian ijazah tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa hasil forensik Bareskrim Polri akan menjadi salah satu bahan analisis penting dalam proses penyidikan. Fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang relevan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan akurat.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengonfirmasi dari semua pihak," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Dian Sandi Utama, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding. Ijazah tersebut tercatat dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT, dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan secara mendalam, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel. Hasilnya, semua elemen pada ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding yang diperoleh dari rekan-rekan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.

Penyelidikan Bareskrim Polri ini bermula dari aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.