KPK Usut Dugaan Pemerasan RPTKA, Geledah Kantor Agen TKA dan Kediaman PNS Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jabodetabek pada tanggal 27 Mei 2025.
Penggeledahan tersebut menyasar dua kantor perusahaan yang bergerak sebagai agen penyalur Tenaga Kerja Asing (TKA), serta sebuah rumah milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kemenaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengajuan RPTKA di Kemenaker.
Kantor agen TKA pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah PT DU, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi catatan keuangan yang merekapitulasi pemberian sejumlah uang yang diperuntukkan bagi pengurusan RPTKA, serta berbagai dokumen lain yang relevan dengan perkara ini.
Selanjutnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT LIS. Di tempat ini, penyidik menemukan data elektronik yang berisi catatan aliran dana yang terkait dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Data elektronik ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, serta bagaimana aliran dana tersebut bergerak.
Tidak hanya menggeledah kantor agen TKA, KPK juga menyasar kediaman seorang PNS yang bekerja di Kemenaker. Dari rumah tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang mencatat aliran uang yang terkait dengan pengurusan TKA, buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil korupsi, uang tunai sebesar Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oknum-oknum tersebut diduga memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut kepada publik. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.