Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Polri dalam Menindak Kendaraan Overdimensi dan Overload

markdown Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrastruktur) menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menertibkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah overdimension dan overload (ODOL).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya menjadi sumber keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Bahkan, tak jarang kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mengakibatkan hilangnya nyawa, termasuk keluarga yang menjadi korban.

"Kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk masalah yang sudah lama ini, merumuskan kebijakan dan aturan yang tepat, serta mencegah praktik kendaraan overload overdimension," ujar AHY kepada awak media.

Pemerintah, lanjut AHY, tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini. Penindakan tegas akan dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga karoseri yang membuat kendaraan tersebut melampaui standar yang ditetapkan.

"Kita akan melihat secara utuh siapa yang bertanggung jawab, mereka yang memiliki kendaraan, memiliki barang, termasuk karoseri yang telah membuat kendaraan itu di luar dari standar yang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas AHY.

Pemanfaatan teknologi juga akan menjadi bagian penting dalam upaya penertiban kendaraan ODOL. Dengan teknologi, diharapkan dapat dipastikan bahwa tidak ada kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.

Penertiban kendaraan ODOL akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penindakan hukum. Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Polri dalam melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermasalah tersebut.

"Sebagai negara hukum, kita tidak boleh membiarkan siapapun melanggar hukum. Oleh karena itu, Polri harus mendapatkan penguatan dari semua sektor, termasuk dari Kemenko Infrastruktur," pungkas AHY. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, serta melindungi masyarakat dari bahaya kendaraan ODOL.