OJK Tegaskan Pengawasan Terhadap Bank BUMN Tetap Berjalan Meski Hadirnya BPI Danantara

OJK Tegaskan Pengawasan Terhadap Bank BUMN Tetap Berjalan Meski Hadirnya BPI Danantara

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan penegasan terkait komitmen pengawasan OJK terhadap Bank-Bank BUMN, meskipun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi beroperasi. Dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK (DKOJK) Selasa (4/3/2025), Mahendra menekankan bahwa kehadiran BPI Danantara, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional, tidak akan mengurangi kewenangan dan tanggung jawab OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk bank-bank milik negara.

Mahendra menjelaskan bahwa peran OJK dalam hal ini tetap krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan agar senantiasa menerapkan tata kelola yang baik (good governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), dan praktik manajemen risiko yang efektif. Pengawasan ini mencakup seluruh aspek operasional Bank BUMN, memastikan setiap kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan.

"Kehadiran BPI Danantara sebagai pengelola investasi strategis BUMN memerlukan koordinasi intensif antara OJK, Kementerian BUMN, dan BPI Danantara sendiri," ujar Mahendra. "Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik." OJK berkomitmen untuk mendukung penuh upaya BPI Danantara, namun tetap akan menjalankan pengawasan secara independen dan objektif, demi menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan nasional.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan pentingnya transparansi dan penerapan best practices internasional oleh BPI Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF). OJK mendorong BPI Danantara untuk menerapkan standar global dalam pengelolaan investasi, termasuk aspek governance, risk management, dan compliance. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana investasi secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab, serta meminimalisir risiko kerugian.

BPI Danantara sendiri dibentuk oleh tujuh BUMN, yakni:

  • PT PLN (Persero) (PPLN)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  • PT Pertamina (Persero)
  • MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang terdiri dari:
    • Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM)
    • Bukit Asam Tbk (PTBA)
    • PT Timah Tbk (TINS)
    • PT Freeport Indonesia
    • PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

Mahendra menegaskan kembali dukungan OJK terhadap program sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan BPI Danantara untuk menjelaskan secara detail tujuan, keberadaan, dan target kinerja lembaga tersebut. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan investasi negara.

Dengan adanya BPI Danantara, OJK berharap dapat tercipta sinergi yang positif antara pengelolaan investasi dan pengawasan sektor keuangan. Komitmen OJK dalam mengawasi Bank BUMN tetap teguh, guna memastikan stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Kehadiran BPI Danantara diharapkan akan menjadi katalis dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, di bawah pengawasan ketat OJK.