Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis Melalui Koordinasi Lintas Kementerian

Pemerintah Bergerak Cepat Implementasikan Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta adalah gratis, kini memasuki babak implementasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan MK tersebut. "Keputusan MK itu final and binding. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengikuti," ujarnya, menekankan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen tengah berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk membahas langkah-langkah implementasi yang konkret. Pembicaraan awal telah dilakukan, dan rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada 12 Juni mendatang. Tujuan dari serangkaian rapat ini adalah untuk mematangkan rencana aksi yang akan diambil pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," imbuh Mu'ti.

Putusan MK sendiri, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menekankan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan akses terhadap pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh anak-anak Indonesia dapat semakin terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh jenjang, serta memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal karena alasan ekonomi.

Rapat Koordinasi Lintas Kementerian:

  • Rapat pertama telah dilaksanakan.
  • Rapat kedua dijadwalkan pada 12 Juni.
  • Tujuan: Mematangkan langkah-langkah implementasi putusan MK.