Polri Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL Demi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan upaya penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Load (ODOL). Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penurunan angka kecelakaan hingga 50 persen melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ODOL. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa keselamatan jiwa, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, menjadi prioritas utama dalam operasi penertiban ini.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penindakan kendaraan ODOL ini adalah program berkelanjutan. Korlantas Polri akan menerapkan berbagai langkah strategis, dimulai dari sosialisasi dan pemberian peringatan, hingga penempelan stiker sebagai bentuk edukasi dan pencegahan. Tidak menutup kemungkinan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah ODOL secara lebih intensif dan komprehensif.

"Kebijakan kita Korlantas adalah melakukan penegakan hukum dengan langkah-langkah yang tepat. Mulai dari sosialisasi, peringatan, sampai normalisasi," ujar Irjen Pol. Agus.

Penindakan kendaraan ODOL juga akan menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh yang akan datang. Irjen Pol. Agus telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ODOL demi mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang optimal.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban kendaraan ODOL:

  • Target Penurunan Kecelakaan: Korlantas Polri menargetkan penurunan angka kecelakaan sebesar 50 persen melalui penertiban kendaraan ODOL.
  • Prioritas Keselamatan: Keselamatan jiwa pengemudi dan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam penindakan ODOL.
  • Langkah Strategis: Penertiban ODOL akan dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk sosialisasi, peringatan, dan penindakan hukum yang tegas.
  • Potensi Pembentukan Satgas: Pembentukan Satgas khusus ODOL dipertimbangkan untuk penanganan yang lebih komprehensif.
  • Fokus Operasi Patuh: Penindakan ODOL menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh.

Upaya penertiban kendaraan ODOL ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan lalu lintas secara keseluruhan dan menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan bertanggung jawab.