Buron Kasus Pencemaran Lingkungan Tertangkap Saat Sedang Bercukur di Batam
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Muhammad Raga Syahputra, seorang buronan dalam kasus pencemaran lingkungan hidup. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang menikmati layanan pangkas rambut di sebuah barbershop.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus lingkungan hidup ini dilakukan pada hari Selasa (3/5/2025). Muhammad Raga Syahputra, yang merupakan direktur dan pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan pembuangan limbah ilegal ke lingkungan.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa PT Telaga Biru Semesta melakukan dumping limbah tanpa izin yang sah. Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023, menyatakan perusahaan tersebut bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejaksaan Negeri Batam telah memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Selain itu, kejaksaan juga telah berupaya untuk melacak dan menyita aset terpidana yang dapat digunakan untuk membayar denda. Akan tetapi, upaya ini juga tidak berhasil.
"Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan," ujar Kasna.
Saat ini, Raga telah ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Program Tangkap Buronan (Tabur) menjadi salah satu upaya yang terus digencarkan.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam mengungkapkan bahwa PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.
Selain pidana denda terhadap korporasi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pengganti berupa:
-
Perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.
-
Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan.